Tampilkan postingan dengan label Business. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Business. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Maret 2017

Pajak Pembuatan STNK naik

Pajak Pembuatan STNK naik

pjak stnk dan bpkb
.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak mendapat beragam reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Termasuk dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran.
Sekretaris Jenderal FITRA, Yenny Sucipto, mengungkapkan pihaknya menuntut Presiden Jokowi membatalkan peraturan yang efektif mulai berlaku 6 Januari 2017. Menurut dia, kenaikan biaya mengurus surat kendaraan tak adil bagi rakyat.
"Batalkan kado pahit untuk rakyat, kenaikan pajak kendaraan. Presiden Jokowi harus membatalkan PP 60/2016 ini," kata Yenny dalam diskusi yang digelar di Kantor FITRA, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2017.
Menurut Yenny, proses penyusunan PP tidak transparan seperti tidak adanya uji publik sehingga rakyat dikagetkan dengan kenaikan pengurusan surat kendaraan. Di satu sisi berdasarkan temuannya, pelayanan untuk mengurus surat kendaraan masih dinilai rumit.
"Fakta di lapangan yang dirasakan oleh masyarakat pengurusan SIM, STNK, BPKB rumit, boros waktu dan tidak transparan dalam proses dan hasilnya," ujar dia.
Selain itu, penerbitan peraturan pemerintah tersebut juga dinilai cacat mekanisme lantaran regulasi tersebut tidak memiliki naskah akademik. Fitra, lanjut dia, meminta Presiden Jokowi bertanggungjawab akan adanya peraturan tersebut.
"Kami rekomendasi melakukan pencabutan PP ini menurut kami belum dilakukan evaluasi kinerja PNBP, belum dilakukan evaluasi terhadap pelayanan di institusi terkait," katanya.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), 6 Desember 2016 lalu. Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu mulai berlaku pada 6 Januari 2017 mendatang.
Dalam PP 60/2016 tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Tarif yang dinaikkan yakni penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.
Kenaikan tarif itu bervariasi mulai dari 100 persen hingga 300 persen. Pembuatan STNK baru untuk kendaraan roda dua misalnya, semula Rp 50 ribu naik menjadi Rp100 ribu atau naik 100 persen. Kemudian pembuatan STNK baru kendaraan roda empat, semula Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu atau naik 300 persen.
Kenaikan Biaya STNK Dicurigai untuk Selamatkan Kekuasaan  Sindonews, Jakarta - Devisit anggaran berjalan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 semakin lebar tidak mampu lagi ditutupi dengan utang baru. Kondisi ini diprediksi yang menyebabkan Pemerintahan Jokon Widodo (Jokowi) akhirnya menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mencapai dua hingga tiga kali lipat. Koordinator Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) M Adnan mengatakan faktor lainnya yang menyebabkan Jokowi menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB adalah, Pemerintahan Jokowi terancam pailit karena tidak mampu lagi membayar utang luar negeri yang jatuh tempo di saat bersamaan. Selain itu, kata dia terlihat dari‎ kebijakan Jokowi yang memprioritaskan pembangunan infrastruktur dengan modal utang luar negeri dikabarkan melalui skema mengagunkan perusahaan pelat merah yang membuat struktur ekonomi Indonesia semakin rapuh. "‎Di mana saat Jokowi menjabat sebagai Presiden sampai sekarang sudah Rp1.000 triliun lebih membuat pinjaman atau utang baru dari luar negeri di mana sebagian besar dari China," ‎ujar Adnan kepada SINDOnews melalui telepon, Senin (2/1/2017). Dia menambahkan, sebelumnya sudah ada berbagai kebijakan yang sangat memberatkan kehidupan rakyat kecil dari rezim Jokowi. Dia menyebutkan beberapa di antaranya, seperti pencabutan subsidi bahan bakar minyak (BBM), kenaikan tarif daftar listrik, pencabutan subsidi kesehatan dan lain-lain. Bahkan, kata dia, kebijakan tax amnesty pemotongan anggaran kementerian/lembaga oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani karena struktur APBN tidak sehat. Maka itu, sesuai Undang-undang APBN batas maksimal devisit anggaran dalam APBN adalah tiga persen. Dia mengingatkan, jika lebih dari tiga persen, maka Presiden Jokowi dapat dianggap melanggar undang-undang dan sah untuk diimpeachment.‎ "J‎adi kebijakan teranyar Pemerintahan Jokowi soal tarif baru kendaraan bermotor lebih untuk menyelamatkan pemerintahannya dari ancaman impeachment, karena terancam bangkrut, bukan penyelamatan ekonomi Indonesia dan kepentingan rakyat kecil," ungkapnya.
Baca selengkapnya

Kamis, 16 Februari 2017

Kwik Kian Gie School of Business

I
nstitut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie pada awalnya adalah singkatan nama yayasan, yaitu Institut Bisnis Indonesia, yang mengelola lembaga pendidikan di bidang bisnis. Lembaga yang didirikan pada tahun 1987 ini menyelenggarakan program pendidikan setara S1 dengan gelar BBA (Bachelor of Business Administration). Para pendiri yayasan yang juga penyelenggara pendidikan ini, Kwik Kian Gie dan praktisi-praktisi bisnis yang berprestasi dalam bidangnya, yaitu, yaitu Kaharudin Ongko dan Djoenaedi Joesoef, tidak hanya mencerminkan tapi juga menyakinkan masyarakat bahwa seluk beluk bisnis adalah fokus utama pendidikan di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie.
Pada tahun 1993 status Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie berubah menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE). STIE IBII menyelenggarakan pendidikan jenjang S1 (program sarjana) yaitu Program Studi Manajemen dan Program Studi Akuntansi. Pada Program Studi Manajemen terdapat konsentrasi: Manajemen Keuangan, Manajemen Pemasaran dan Manajemen Kewirausahaan. Pada Program Studi Akuntansi terdapat konsentrasi: Akuntansi Manajeman, Pemeriksaan Akuntansi (Auditing), dan Akuntansi Perpajakan. Mulai tahun ini pula STIE IBII menyelengarakan pendidikan jenjang S2 (program magister) dengan membuka Program Studi Magister Manajemen konsentrasi Manajemen Keuangan dan Manajemen Pemasaran.
Mulai tahun 2004 STIE IBII melengkapi pelayanannya dengan membuka pendidikan S3 (program doktor) ilmu manajemen dengan konsentrasi: Manajemen Keuangan, Manajemen Pemasaran, Manajemen Strategik dan Akuntansi Manajemen.
Mulai tahun 2005 STIE IBII membuka Program Studi Magister Akuntansi dengan konsentrasi: Jasa Keuangan Internal, dan Jasa Keuangan Eksternal.
Sejalan dengan tuntutan perkembangan jaman, pada bulan Maret 2005 STIE IBII berubah menjadi Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII) dan menambah empat program studi baru jenjang S1 yaitu: Sistem Informasi, Teknik Informatika, Ilmu Komunikasi, dan Ilmu Administrasi.
Pada bulan Oktober 2012 IBII berubah nama menjadi Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie atau biasa disebut Kwik Kian Gie School of Business.
Keseriusan dalam mengelola pendidikan yang bermutu telah membuahkan hasil. Hal ini dapat dilihat pada program pendidikan S2, Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie berhasil meraih status akreditasi Unggul untuk program Studi Magister Manajemen. Selain itu, keseriusan dalam menerapkan sistem manajemen mutu telah dibuktikan dengan berhasilnya Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie meraih sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2000 yang berstandar internasional.

Kwik Kian Gie (KKG) lahir pada tahun 1935 di Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Setelah menamatkan pendidikan SMA, KKG melanjutkan studinya di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia selama setahun untuk tingkat persiapan. Kemudian, pada tahun 1956, beliau melanjutkan studi ke Nederlandsche Economiche Hogeschool Rotterdam yang kini bernama Erasmus Universiteit Rotterdam, hingga lulus pada tahun 1963. Banyak ekonom Indonesia dan pernah menduduk posisi tinggi dalam politik nasional merupakan jebolan perguruan tinggi ini. Termasuk di antaranya Wakil Presiden RI yang pertama Mohammad Hatta, dan beberapa mantan menteri seperti Sumitro Djojohadikusumo, Radius Prawiro dan Arifin Siregar.
Pada tahun 1963-1964 KKG bekerja sebagai Asisten Atase Kebudayaan dan Penerangan pada Kedutaan Besar RI di Den Haag. Setahun kemudian beliau menjadi Direktur Nederlands-Indonesische Goederen Associatie (1964-1965), yang bubar sebelum operasional. Lima tahun selanjutnya menjadi Direktur NV Handelsonderneming “IPILO Amsterdam”.
Pada tahun 1970 KKG kembali ke tanah air. Selama setahun ia sempat menganggur. Pada tahun 1971 beliau terjun ke dunia bisnis. Bersama-sama dengan Ferry Sonneville dan Dr. Indra Hattari beserta kawan-kawan lainnya, beliau mendirikan PT Indonesian Financing & Investment Company. Perusahaan ini adalah lembaga keuangan bukan bank yang pertama berdiri di Indonesia. Ketika itu, perusahaan tersebut didirikan tanpa izin karena pemerintah belum mempunyai peraturan tentang organisasi usaha semacam ini.
Setelah itu beliau terlibat dalam pendirian dan pengurusan berbagai perusahaan, selalu bersama-sama dengan rekan-rekannya, antara lain PT Altron Panorama Electronic, PT Jasa Dharma Utama, PT Cengkih Zanzibar, dan PT ABN Amro Finance.
Sejak duduk di bangku SMA, beliau sudah mengetahui apa yang dikehendaki dalam hidup. Dalam wawancara dengan salah satu media massa, KKG mengatakan bahwa sejak di bangku SMA beliau merasa bahwa kehadirannya di dunia hanya berarti kalau karyanya bermanfaat bagi orang banyak. Perwujudan yang konkret ialah kalau beliau berhasil ikut serta dalam penyelenggaraan negara maupun dalam pendidikan. Pada tahun 1954 beliau mendirikan SMA Erlangga di Surabaya, dan beliau menjadi murid kelas 3 SMA tersebut yang lulus pada tahun 1955. Pada tahun 1968 KKG menjadi anggota pengurus Yayasan Trisakti sampai sekarang. Pada tahun 1982 bersama-sama dengan Prof. Panglaykim mendirikan sekolah MBA yang pertama di Indonesia, yaitu Institut Manajemen Prasetiya Mulya. Kemudian, pada tahun 1987, KKG bersama Djoenaedi Joesoef dan Kaharuddin Ongko mendirikan Institut Bisnis Indonesia (IBI) yang kini telah bernama Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie (Kwik Kian Gie School of Business).
Sekembalinya di tanah air, beliau menggeluti dunia bisnis, sambil menulis di berbagai media massa tentang ekonomi dan politik. Pada tahun 1987 beliau bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia. Dalam tahun yang sama beliau mewakili PDI sebagai anggota Badan Pekerja MPR. Ketika Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Umum PDI yang berubah nama menjadi PDI Perjuangan, KKG menduduki jabatan Ketua DPP merangkap Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan.
Sebagai kader PDI Perjuangan, KKG pernah menjadi Wakil Ketua MPR RI, Menko EKUIN, Anggota Komisi IX DPR RI dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Untuk semua karyanya, KKG memperoleh penghargaan Bintang Mahaputra Adipradana RI.
Sejak tahun 1980 KKG sangat aktif menulis di berbagai media massa, memberikan paparan dalam berbagai seminar dan talk shows di televisi.

Kwik Kian Gie School of Business telah memiliki visi tetap yang akan mengantar kita menuju 10 hingga 20 tahun kedepan. Tujuan kami adalah untuk menjadi sekolah bisnis dan informatika terdepan di Indonesia; terbukti dengan kami yang tidak hanya menyediakan program studi bisnis, namun juga informatika dan komunikasi. Kami juga mengulangi visi ini dengan menyatakan bahwa periode 2015 hingga 2020 adalah fase dimana kami menegakkan diri, tidak hanya sebagai sebuah sekolah yang terdepan di Indonesia, namun juga sebagai sebuah institusi yang dikenal secara regional dalam hal tiga pilar kedisiplinan. Pemikiran ini relevan dengan kondisi Indonesia yang turut ambil bagian dalam integrasi regional melalui implementasi dari Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Seturut dengan ambisi kami untuk meningkatkan daya saing sebagai pusat dari pembelajaran berkualitas tinggi, kami berkomitmen untuk menghasilkan lulusan yang unggul, tidak hanya dalam bidang pengetahuan teoritis, namun juga memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang tinggi, diiringi dengan sikap yang santun. Berdasarkan hal tersebut, Kwik Kian Gie School of Business secara aktif terfokus untuk mencari siswa SMA yang unggul. Untuk memastikan kesuksesan ini, institusi kami telah melangkah lebih lanjut dengan menyediakan program-program pendukung, termasuk penawaran beasiswa untuk kandidat yang berkualitas. Sebagai tambahan, kami juga melebarkan kinerja marketing kami untuk tidak hanya mencari calon siswa di Jakarta, namun juga di daerah lain di luar Jawa.
Sejalan dalam mengimplementasikan standar tinggi dalam seleksi siswa, Kwik Kian Gie School of Business juga menaruh kepentingan yang sama dalam kualitas para anggota fakultas, infrastruktur, kurikulum dan atmosfer akademik yang bersama-sama dapat membangun pengalaman belajar yang baik di institusi kami. Untuk para dosen, kami menyediakan dukungan bagi yang berniat untuk meraih kompetensi yang lebih tinggi, pendidikan pasca sarjana atau ikut ambil bagian dalam seminar dan konferensi. Dalam hal infrastruktur, kami telah mengembangkan lingkungan modern dengan ruang kelas dan fasilitas yang elegan. Terlebih lagi, kami adalah satu dari sedikit universitas di Indonesia yang sudah menerapkan standar pemerintah berbasis KKNI; yaitu sebuah kerangka pembelajaran yang mengintegrasikan edukasi, kompetensi, kualifikasi dan pengalaman profesional. Lulusan kami akan lebih sangat disiapkan dalam memasuki dunia kerja. Prioritas lain dari institusi kami termasuk memperoleh pengakuan lebih jauh dari insdustri bisnis dan mendorong para anggota fakultas kami untuk mempublikasikan penelitian mereka dalam jurnal nasional maupun internasional.
Baca selengkapnya

Rabu, 15 Februari 2017

Penolakan terhadap Reklamasi Teluk Jakarta


Reklamasi pantai utara Jakarta terancam setop. Ancaman terhadap kelanjutan rencana yang sudah digagas 21 tahun lalu itu menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta, M Sanusi menerima rasuah pada akhir Maret lalu. Dua orang dari pengembang Agung Podomoro juga ditetapkan jadi tersangka. Komisi juga mencegah dua orang dari swasta bepergian.

Proyek reklamasi pun teraduk dengan berbagai kasus hukum. Bagaimana sebenarnya seluk-beluk reklamasi itu? Berikut ringkasan ihwal reklamasi di pantai utara Jakarta ini.

Apa itu reklamasi?

Reklamasi adalah pengurukan kawasan air dengan tanah hingga menjadi daratan yang bisa digunakan sebagai lahan untuk berbagai keperluan, seperti kompleks perumahan, perkantoran, atau tempat wisata.

Negara mana yang pernah melakukan reklamasi pantai?

Dubai adalah salah satu negara yang sukses dengan reklamasi. Mereka membangun Palm Island dan World Island dengan menguruk lahan di pantai. Jepang juga berhasil membangun bandara Haneda di atas lahan reklamasi. Dua landasan pesawat di bandara Tokyo ini adalah hasil reklamasi pada 2000.

Singapura juga berhasil menambah luas lahannya dengan reklamasi. Bahkan mereka akan kembali mereklamasi pantai timur negara pulau itu. Reklamasi seluas 1.500 hektare ini disebut sebagai reklamasi terbesar dalam sejarah Singapura. Rencananya, lahan itu akan digunakan sebagai tempat tinggal buat 200 ribu penduduk.

Apa bahaya reklamasi?

Ada harga yang harus dibayar dengan reklamasi. Di Indonesia, setidaknya ada empat wilayah yang mau direklamasi. Pantai Losari di Makassar, Teluk Benoa di Bali, Teluk Talisse di Palu dan Pantai Utara di Jakarta.

Reklamasi berpotensi merusak ekosistem laut dan memicu abrasi. Manajer Penanganan Bencana Wahana Lingkungan Indonesia Mukri Priyatna mengatakan wilayah ekosistem di Teluk Jakarta akan hancur bila proyek reklamasi tetap dilanjutkan.

Reklamasi juga bisa memperburuk pencemaran lingkungan. Reklamasi juga membuat pulau lain tenggelam karena lebih rendah. Infrastruktur yang sudah tertanam di kawasan yang akan direklamasi pun bisa terganggu.

PLN mengingatkan bahaya reklamasi di pantai utara Jakarta bisa mengganggu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang, PLTU Priok dan PLTGU Muara Tawar yang ketiganya menjadi pemasok utama listrik di Jakarta dan sekitarnya.

Bagaimana sejarah reklamasi di Jakarta?

Reklamasi di bagian utara Jakarta sudah mulai pada 1980-an. PT Harapan Indah mereklamasi kawasan Pantai Pluit selebar 400 meter dengan penimbunan. Daerah baru yang terbentuk digunakan untuk permukiman mewah Pantai Mutiara.

Dalam catatan Kompas, PT Pembangunan Jaya melakukan reklamasi kawasan Ancol sisi utara untuk kawasan industri dan rekreasi pada 1981.

Hutan bakau Kapuk yang direklamasi sepuluh tahun kemudian untuk pemukiman mewah yang kini disebut Pantai Indah Kapuk. Jakarta mereklamasi buat kepentingan industri yakni Kawasan Berikat Marunda pada 1995.

Gubernur DKI Jakarta waktu itu Wiyogo Atmodarminto menyatakan, reklamasi ke utara Jakarta dipilih karena perluasan ke arah selatan sudah tidak memungkinkan lagi.

Pada 1995, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan yang menjadi dasar reklamasi, Keppres No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Dua tahun kemudian, Bappenas menggeluarkan Keputusan Ketua Bappenas No. KEP.920/KET/10/1997 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.

Tahun 2010, terbentuk Persetujuan KLHS Teluk Jakarta oleh Kementerian LH dan disepakati oleh tiga Provinsi, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pada 2003, Kementerian Lingkungan Hidup memutuskan proyek reklamasi ini tak layak.

Pada 2011, para pengembang di calon lahan reklamasi memenangkan gugatan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Sejak 2012, proyek ini berjalan lancar.

Untuk apa reklamasi Jakarta ini?

Ada 17 pulau yang akan dibangun, mulai dari pulau A hingga Q. Tiga kawasan akan membagi pulau ini Kawasan barat untuk pemukiman dan wisata. Kawasan tengah untuk perdagangan jasa dan komersial. Sedang kawasan timur untuk distribusi barang, pelabuhan, dan pergudangan.


© Antyo /Beritagar.id
Menurut data Badan Perencana Pembangunan Daerah DKI Jakarta yang dilansir Kompas.com, ada 9 perusahan pengembang properti mendapat bagian pembangunan di lahan reklamasi.

1. PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda

2. PT Pelindo II

3. PT Manggala Krida Yudha

4. PT Pembangunan Jaya Ancol

5. PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu)

6. PT Jaladri Eka Pasti

7. PT Taman Harapan Indah

8. PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro)

9. PT Jakarta Propertindo.

Proyek reklamasi ini dinilai membahayakan dan merugikan oleh pegiat lingkungan.

Kalau membahayakan, kenapa tak digugat secara hukum?

Proyek reklamasi sudah keluar masuk meja hijau. Pada 2003, Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim menerbitkan keputusan Keputusan Menteri No. 14/2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara oleh Badan Pelaksana Pantai Utara Jakarta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Isinya menentang keputusan reklamasi.

Keputusan Nabiel ditentang sejumlah pengusaha yang mendapat hak bagian dalam reklamasi. Mereka mengugat ke PTUN dan PT TUN Jakarta. Hasilnya, mereka menang. Tapi Menteri Lingkungan Hidup tetap melawan.

Pada Pada 28 Juli 2008, lewat sidang kasasi, MA memenangkan Kementerian. Tapi para pengusaha itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya, pada 24 Maret 2011, majelis hakim PK yang diketuai Ahmad Sukardja, memenangkan para pengusaha.

Proyek ini kembali berjalan saat Jakarta dipimpin Gubernur Fauzi Bowo. Pada 2012, Gubernur Fauzi Bowo mengeluarkan Pergub No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta

Kenapa Ahok tak menghentikan reklamasi?

Ahok menyatakan mau membatalkan reklamasi tapi tak bisa. Ia juga mau ambil alih tapi juga tak bisa. "Jadi saya mintai uang saja," kata dia di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Senin (4/4). Ahok menilai, wilayah pesisir di Jakarta sudah rusak. Satu-satunya cara memperbaikinya dengan reklamasi.


Salah di mananya reklamasi?
© Beritagar ID
Siapa yang berwenang memutuskan reklamasi?

Dalam sidang Peninjauan Kembali, pertimbangan majelis hakim memenangkan para pengusaha adalah perubahan dan penghentian reklamasi harus dengan Keputusan Presiden. Bukan dengan Keputusan Menteri.

Pihak yang berwenang menghentikan dan meneruskan reklamasi adalah presiden. Karena, sejak awal proyek ini berbasis pada Keputusan Presiden. Gubernur, tak bisa membatalkan keputusan presiden.

Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, urusan reklamasi itu kewenangan pusat. Pramono mengatakan kewenangan tersebut antara lain sesuai dengan Keppres No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Selain itu, ada Perpres No. 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur serta Peraturan Presiden No. 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Lalu korupsinya. Bagaimana celahnya?

Karena tak bisa menghentikan reklamasi, Ahok ingin menaikkan pungutan dari para pengembang. Pungutan ini akan masuk ke kas daerah. Peraturan Daerah No. 8/1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta, dinilai tidak menguntungkan pemerintah. Kewajiban pengembang reklamasi untuk lahan fasos (fasilitas sosial) fasum (fasilitas umum) di pulau yang mereka bangun, hanya 5 persen.

Perda yang merupakan turunan dari Keputusan Presiden No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta itu, ingin diubah. Nah, saat ini ada rancangan perda yang sedang dibahas di DPRD DKI Jakarta dalam Raperda tentang reklamasi. Pemerintah DKI Jakarta ingin kontribusinya sebesar 15 persen. Namun DPRD DKI ingin angkanya 5 persen.

Di tengah pembahasan ini, KPK mencokok M Sanusi, anggota DPRD DKI Jakarta. Dia tertangkap tangan menerima duit sebesar Rp1,14 miliar dari perusahaan Agung Podomoro, induk dari PT Muara Wisesa Samudera.

Duit ini diduga b erhubungan dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda No. 8/1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

Penolakan Reklamasi


 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) lakukan aksi penolakan reklamasi Teluk Jakarta di Car Free Day (CFD), Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (11/9).
Aksi itu diikuti mahasiswa dari sejumlah BEM universitas di Indonesia, mulai dari BEM Universitas Indonesia, BEM Universitas Negeri Jakarta, BEM Politeknik Negeri Jakarta, BEM STEI SEBI, dan lainnya.
Perwakilan BEM se-Jabodetabek, Ihsan Munawar (20), mengungkapkan, aksi ini untuk mencerdaskan masyarakat tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Menurutnya, reklamasi tidak memiliki dampak positif bagi masyarakat sekitar ataupun masyarakat Jakarta.
"Katanya ada untuk peningkatan ekonomi, tapi ekonomi siapa? Masyarakat sekitar atau pemilik modal? Jelas bagi pemilik modal," kata mahasiswa dari STIE SEBI di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (11/9).
Tudingan Ihsan, masyarakat sekitar reklamasi Teluk Jakarta kehilangan mata pencaharian.
Pasalnya, mereka yang umumnya berprofesi sebagai nelayan, kesulitan dalam mencari ikan. Kondisi ini jelas membuat perekonomian masyarakat sekitar menurun.
Sedangkan, bila reklamasi dilanjutkan, pemodal akan tetap untung dengan membuat sejumlah bangunan di pulau reklamasi.
"Reklamasi Teluk Jakarta tak ada kepentingan dan manfaat bagi rakyat Ibu Kota," tegas Ihsan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya menegaskan bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta tak ada masalah. Khusus reklamasi di Pulau G, Luhut menegaskan akan tetap dilanjutkan.
Proyek tersebut sempat dihentikan Rizal Ramli, Menko Kemaritiman sebelum Luhut, pada pertengahan tahun lalu.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan di kementeriannya dalam sebulan terakhir, kata Luhut, proyek reklamasi tersebut tidak bermasalah. Selain itu, tak ada dampak yang membahayakan, baik dari aspek hukum maupun lingkungan. (Kompas.com)

Greenpeace Tegaskan Tolak Reklamasi Teluk Jakarta
Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Winda Destiana Putri
Antara/Andika Wahyu Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Greenpeace Indonesia menegaskan kembali sikapnya menolak berbagai rencana reklamasi pantai di Indonesia, termasuk di Teluk Jakarta. Pasalnya alih-alih membawa manfaat, reklamasi pantai dinilai justru akan menimbulkan masalah dan bencana ekologis baru, serta tidak menghormati sejumlah norma hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan ini dikeluarkan menyusul mantan aktivis Greenpeace, Emmy Hafild, yang kini menjadi pendukung salah satu calon gubernur Jakarta, membuat pernyataan terbuka mendukung reklamasi Teluk Jakarta. "Reklamasi bukan solusi. Bahkan malah akan menimbulkan masalah baru," ujar Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dalam keterangan tertulis, semalam. 

Salah satunya, kata dia, dalah peningkatan secara drastis kadar polusi air Teluk Jakarta, karena adanya 17 pulau buatan akan mengurangi secara signifikan kecepatan arus dan volume air Teluk Jakarta. Alhasil, kemampuan cuci alami air Teluk Jakarta terhadap berbagai polutan akan meningkat secara drastis pula. Selain itu reklamasi akan menyebabkan kerusakan ekologis di daerah asal pasir yang dipakai untuk pembentukan 17 pulau buatan tersebut.

Greenpeace Indonesia mencermati seluruh perdebatan intelektual, serta dampak sosial ekologis yang sudah dan akan terjadi terhadap masyarakat pesisir Teluk Jakarta. Menurut Leonard, dari seluruh argumen yang dikemukakan pihak pendukung reklamasi, tidak ada yang dapat meyakinkan bahwa reklamasi dapat menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan di Jakarta seperti penurunan (amblesnya) muka tanah, banjir rob, penghisapan air tanah secara masif, dan pencemaran kronis terhadap sungai-sungai di Jakarta, dan terhadap Teluk Jakarta itu sendiri.

"Pembuatan pulau-pulau reklamasi, yang terutama ditujukan bagi hunian dan kegiatan bisnis kelas menengah atas diperkirakan akan menyebabkan peminggiran total kepada masyarakat nelayan miskin Teluk Jakarta dan secara masif akan memperlebar ketimpangan sosial ekonomi di Jakarta," ujar Leonard. 

Greenpeace Indonesia berpendapat bahwa berbagai persoalan lingkungan Jakarta di atas memerlukan solusi yang komprehensif, dari hulu ke hilir, dari perubahan kebijakan pemerintah yang signifikan sampai perubahan perilaku masyarakat terhadap lingkungannya secara radikal, dan melibatkan semua pemangku kepentingan. "Tidak mungkin semua persoalan tersebut diselesaikan hanya di Teluk Jakarta dengan kombinasi proyek reklamasi dan giant sea wall," ujar Leonard.

Leonard menyebut pernyataan Emmy Hafild sama sekali tidak mewakili dan tidak sejalan dengan posisi Greenpeace Indonesia. Pihaknya mendesak pemerintah untuk menghentikan kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta, dan juga reklamasi Teluk Benoa di Bali.

"Kami juga menolak upaya kriminalisasi terhadap para aktivis antireklamasi, seperti yang terjadi di Teluk Benoa dalam beberapa hari terakhir ini, dan akan terus bersolidaritas dengan seluruh elemen masyarakat yang menolak reklamasi. Pemerintah harus berani bersikap dan menghentikan upaya privatisasi ruang pesisir,” ujar Leonard.


Baca selengkapnya