Minggu, 05 Maret 2017

Pajak Pembuatan STNK naik

pjak stnk dan bpkb
.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak mendapat beragam reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Termasuk dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran.
Sekretaris Jenderal FITRA, Yenny Sucipto, mengungkapkan pihaknya menuntut Presiden Jokowi membatalkan peraturan yang efektif mulai berlaku 6 Januari 2017. Menurut dia, kenaikan biaya mengurus surat kendaraan tak adil bagi rakyat.
"Batalkan kado pahit untuk rakyat, kenaikan pajak kendaraan. Presiden Jokowi harus membatalkan PP 60/2016 ini," kata Yenny dalam diskusi yang digelar di Kantor FITRA, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2017.
Menurut Yenny, proses penyusunan PP tidak transparan seperti tidak adanya uji publik sehingga rakyat dikagetkan dengan kenaikan pengurusan surat kendaraan. Di satu sisi berdasarkan temuannya, pelayanan untuk mengurus surat kendaraan masih dinilai rumit.
"Fakta di lapangan yang dirasakan oleh masyarakat pengurusan SIM, STNK, BPKB rumit, boros waktu dan tidak transparan dalam proses dan hasilnya," ujar dia.
Selain itu, penerbitan peraturan pemerintah tersebut juga dinilai cacat mekanisme lantaran regulasi tersebut tidak memiliki naskah akademik. Fitra, lanjut dia, meminta Presiden Jokowi bertanggungjawab akan adanya peraturan tersebut.
"Kami rekomendasi melakukan pencabutan PP ini menurut kami belum dilakukan evaluasi kinerja PNBP, belum dilakukan evaluasi terhadap pelayanan di institusi terkait," katanya.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), 6 Desember 2016 lalu. Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu mulai berlaku pada 6 Januari 2017 mendatang.
Dalam PP 60/2016 tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Tarif yang dinaikkan yakni penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.
Kenaikan tarif itu bervariasi mulai dari 100 persen hingga 300 persen. Pembuatan STNK baru untuk kendaraan roda dua misalnya, semula Rp 50 ribu naik menjadi Rp100 ribu atau naik 100 persen. Kemudian pembuatan STNK baru kendaraan roda empat, semula Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu atau naik 300 persen.
Kenaikan Biaya STNK Dicurigai untuk Selamatkan Kekuasaan  Sindonews, Jakarta - Devisit anggaran berjalan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 semakin lebar tidak mampu lagi ditutupi dengan utang baru. Kondisi ini diprediksi yang menyebabkan Pemerintahan Jokon Widodo (Jokowi) akhirnya menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mencapai dua hingga tiga kali lipat. Koordinator Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) M Adnan mengatakan faktor lainnya yang menyebabkan Jokowi menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB adalah, Pemerintahan Jokowi terancam pailit karena tidak mampu lagi membayar utang luar negeri yang jatuh tempo di saat bersamaan. Selain itu, kata dia terlihat dari‎ kebijakan Jokowi yang memprioritaskan pembangunan infrastruktur dengan modal utang luar negeri dikabarkan melalui skema mengagunkan perusahaan pelat merah yang membuat struktur ekonomi Indonesia semakin rapuh. "‎Di mana saat Jokowi menjabat sebagai Presiden sampai sekarang sudah Rp1.000 triliun lebih membuat pinjaman atau utang baru dari luar negeri di mana sebagian besar dari China," ‎ujar Adnan kepada SINDOnews melalui telepon, Senin (2/1/2017). Dia menambahkan, sebelumnya sudah ada berbagai kebijakan yang sangat memberatkan kehidupan rakyat kecil dari rezim Jokowi. Dia menyebutkan beberapa di antaranya, seperti pencabutan subsidi bahan bakar minyak (BBM), kenaikan tarif daftar listrik, pencabutan subsidi kesehatan dan lain-lain. Bahkan, kata dia, kebijakan tax amnesty pemotongan anggaran kementerian/lembaga oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani karena struktur APBN tidak sehat. Maka itu, sesuai Undang-undang APBN batas maksimal devisit anggaran dalam APBN adalah tiga persen. Dia mengingatkan, jika lebih dari tiga persen, maka Presiden Jokowi dapat dianggap melanggar undang-undang dan sah untuk diimpeachment.‎ "J‎adi kebijakan teranyar Pemerintahan Jokowi soal tarif baru kendaraan bermotor lebih untuk menyelamatkan pemerintahannya dari ancaman impeachment, karena terancam bangkrut, bukan penyelamatan ekonomi Indonesia dan kepentingan rakyat kecil," ungkapnya.

Bagikan

Jangan lewatkan

Pajak Pembuatan STNK naik
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.