Sabtu, 25 Februari 2017

Surat Fadli Zon untuk Jokowi: Hentikan Ahok, Hentilkan Kriminalisasi Ulama


Perintis dan pegiat Indonesia Tanpa JIL (ITJ) Akmal Syafril menilai tuduhan Kepolisian terhadap Ketua Yayasan untuk Keadilan Semua yang juga Intelektual Muslim Adnin Armas terlalu mengada-ada.
"Tuduhan terhadap Ustadz Adnin Armas dan Ustadz Adian Husiani terlalu mengada-ada. Keduanya dikenal sebagai intelektual," katanya kepada voa-islam.com, Jumat (24/02).
"(keduanya) juga tidak pernah terlibat kriminalitas, tidak memiliki jejak pemikiran yang radikal. Keduanya juga penulis produktif yang karya-karyanya berupa buku dan makalah yang sudah banyak ditelaah orang," lanjutnya.
Akmal menilai tuduhan terhadap dua orang intelektual muslim Indonesia ini memperjelas aroma kriminalisasi terhadap ulama.
"Tuduhan yang dialamatkan kepada keduanya membuat aroma kriminalisasi ulama semakin jelas," pungkasnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) Adnin Armas menjadi tersangka. Adnin disangka melanggar UU Yayasan.

"Untuk Saudara Adnin dan BN kita mintai keterangan sebagai saksi. Saudara Adnin tersangka Undang-Undang Yayasan," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017). 


Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengirim surat ke Joko Widodo. Isi surat itu di antaranya meminta Jokowi agar menghentikan Ahok sebagai Gubernur DKI sementara.
Menurut Fadli, permintaan ini telah sesuai dengan apa yang termaktub dalam UU. "Meminta agar Presiden dapat melakukan penghentian sementara Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa pemberhentian sementara gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden," demikian tulis Fadli.

Pun secara khusus ia meminta agar aparat penegak hukum mengehentikan proses pemeriksaan Ust Bachtiar Nasir dan M Lutfie Hakim selaku ketua dan bendahara GNPF MUI oleh Bareskrim Polri yang didakwa tindak pidana pencucian uang.
Tidak hanya itu, politisi Gerindra ini juga meminta agar aparat penegak hukum menghentikan upaya mengkriminalisasi para tokoh/ulama Islam. "Sehingga, tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) dan dapat menyelenggarakan peradilan yang aktif (fair trial)."
Fadli juga meminta pula agar aparat hukum mengehntikan penangkapan dan atau penyelidikan terhadap mahasiswa tanpa adanya dasar yang jelas. Menurutnya ini demi menjaga stabilitas keamanan negara dan ketentraman.

Bagikan

Jangan lewatkan

Surat Fadli Zon untuk Jokowi: Hentikan Ahok, Hentilkan Kriminalisasi Ulama
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.