Sabtu, 25 Februari 2017

MUI sesalkan pemblokiran website 11 situs Islam


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan langkah yang diambil oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait pemblokiran 11 situs Islam di internet.
“Pemblokiran situs Islam tersebut tentu mengundang reaksi umat Islam karena hal ini sangat sensitif. Langkah ini bisa menjadi pro kontra meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi di Jakarta, Senin (9/1/2017).
Menurut Zainut, Kominfo sendiri belum memberi penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal yang dimaksud. Seharusnya, lanjut dia, Kemkominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Kami berpendapat bahwa pemblokiran situs secara sepihak adalah langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Seharusnya pemblokiran situs harus melaui proses hukum karena negara kita berdasar hukum,” kata dia.
Pemblokiran, kata dia, tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan. Pemblokiran tanpa landasan hukum melanggar hak asasi manusia (HAM) tentang jaminan kebebasan dalam berpendapat dan bereskspresi yang sudah jelas dilindungi oleh konstitusi.
Ia menambahkan, pemblokiran situs Islam sangat menyinggung perasan umat Islam karena tidak semua situs Islam membawa paham radikal yang mengarah kepada terorisme.
“Kenapa situs agama lain yang juga memiliki paham radikal, provokatif dan anti-NKRI dibiarkan dan tidak diblokir? Apakah hanya situs Islam saja yang membawa paham radikal?,” kata dia.
Semua agama, kata dia, ketika berbicara masalah keyakinan, akidah atau yang bersifat dogmatis pasti bersifat benar atau salah.
“Tapi kan tidak boleh semua yang berisi mengenai benar salah itu dikatakan mengandung paham radikal. Jadi harus ada penjelasan dan batasan yang jelas dari pengertian paham radikal itu sendiri,” katanya.
Untuk itu, kata dia, MUI meminta Kemkominfo mengevaluasi kebijakannya dan membuka ruang dialog sebelum melakukan pemblokiran terhadap situs apapun khususnya yang bersifat keagamaan. Dengan begitu, kata dia, tindakan Kemkominfo memiliki basis argumentasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebelumnya, pasca-menutup situs pribadi Habib Rizieq Syihab, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali melakukan pemblokiran terhadap beberapa situs yang dianggap meresahkan. Terdapat 11 situs yang menjadi korban pemblokiran tersebut. Ke-11 situs tersebut yakni:
1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net.

Cara Buka Situs Website Yang Diblokir Nawala (It Works!)

Cara Buka Situs Website Yang Diblokir Nawala (It Works!)
Penulis share tips cara buka situs website yang diblokir Nawala (It Works!) ini bukan karena mendukung supaya orang bisa melihat-lihat situs p*n0 atau b0kep. Tapi ini sekedar karena rasa kesal. Ngapain juga sih pemerintah Indonesia ngurusin nge-blokir website? (n)

Apalagi aksi yang terbaru pemerintah Indonesia harus melakukan blokir website VIMEO.COM yang diduga beberapa kalangan karena posting video goyang seronok di salah satu kampanye partai politik.

Setelah di blokir pun akhirnya video tersebut masuk juga ke YouTube. Apakah pemerintah berani blokir YouTube? =P

Tips ini bisa dipraketkan khususnya untuk pembaca yang menggunakan komputer PC.

TAHU DARI MANA WEBSITE DI BLOKIR?

Ciri-ciri dari website yang di blokir pemerintah Indonesia (melalui Nawala) adalah kamu melihat tulisan begini: It works!

Blokir website It works! Nawala
Tampilan blokir website It works! Nawala

Entah apaan sih kok pake ditulis It works! karena setahu penulis itu adalah kata yang muncul kalau kita pertama kali membuka website yang baru saja diinstall Apache (sorry sedikit melenceng dari topik).. He.he..


CARA BUKA SITUS WEBSITE YANG DI BLOKIR NAWALA

Oke balik ke topik gimana cara buka situs atau website yang diblokir Nawala. Dulu sih bisa dengan mudah di bypass dengan mengganti DNS. Tapi belakangan ini tidak bisa. Tidak mempan dengan ganti DNS tuh. Kayaknya sudah lebih dalam lagi di proteksi oleh semua ISP. Tapi ga perlu khawatir penulis ada ketemu solusinya, coba download dan install Tor Browser. 

Gimana Cara Buka Website Yang Di Blokir Nawala


Setelah download terus install di PC. Lalu coba kita jalankan: Start Tor Browser.exe. Tunggu sebentar waktu loading karena dia mengumpulkan dan mencari network nya terlebih dahulu.



Setelah proses pencarian dan loading network selesai akan muncul Tor browser nya. Dengan tampilan yang persis seperti Mozilla Firefox.



Selesai deh kita bisa bebas lihat situs website yang tadi di blokir. Dijamin SEMUA website atau akses internet melalui jaringan ISP dan telco apapun namanya Telkomnet Instant, XL, 3 Tri, Telkomsel, Telkom Flash, Indo.net, CBN, Indosat, Mentari, First Media, Bolt bisa ditembus dan dibuka! Hilang deh tuh blokir It Works! ;)


BUKA BLOKIR DI ANDROID (*New*)

Sedangkan untuk buka blokir situs website dari handphone android. Silahkan lihat tutorial Cara Buka Blokir Website It Works Di Android


PENUTUP

Sekian tips singkat cara buka situs website yang diblokir Nawala. Kalau berhasil dan menganggap tulisan ini bermanfaat kamu bisa kasih komentar testimoni di bawah. Atau share bagikan artikel ini ke social media supaya teman-teman juga jadi tahu caranya.

Jika ada dari pembaca yang merasa akses Tor Browser kurang cepat. Silahkan lihat tips yang satu ini: Cara Buat Akses Tor Browser Lebih Cepat

Bagikan

Jangan lewatkan

MUI sesalkan pemblokiran website 11 situs Islam
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.